Minggu, 23 November 2014

Makalah Sumber -Sumber Lembaga Ekonomi Syariah

BAB I
PENDAHULUAN


A.       Latar Belakang
Ekonomi  Syariah  merupakan  ilmu   pengetahuan  social   yang  mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh  nilai-nilai  islam.  Ekonomi syariah berbeda dengan kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare state). Berbeda dengan kapitalisme karena islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang menumpuk kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kacamata islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh  Indonesia. Perkembangan lembaga ekonomi syariah yang demikian cepat harus  diimbangi dengan sumber-sumber ekonomi yang terdiri dari SDA, SDM, Modal, Manajemen dan Teknologi

B.  Rumusan Masalah
1. Sumber Ekonomi syariah yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA)
2. Sumber Ekonomi syariah yang berasal dari Sumber Daya Manusia (SDM)
3. Sumber Ekonomi syariah yang berasal dari Modal
4. Sumber Ekonomi syariah yang berasal dari Managemen
5. Sumber Ekonomi syariah yang berasal dari Teknologi

C.     Tujuan Penulisan
Pembaca diharapkan dapat mengetahui dan memahami sumber-sumber lembaga ekonomi syariah












BAB II
PEMBAHASAN


A.    Sumber – Sumber Ekonomi Syariah
1.      Sumber daya alam (Natural Resources)
Bumi yang telah dihamparkan oleh Allah SWT sebagai salah satu unsur dari susunan sistem tata surya mempunyai luas 510 juta kmyang terdiri seluas 148,5 dataran (29,12 %) dan seluas 361,5 juta km2 berupa lautan (70,82 %).  Allah SWT juga memberikan pasak bumi berupa gunung berikut padang gembala preiri serta padang pasir seluas 62,1 juta km2. Disamping itu masih terdapat pula cadangan lahan yang belum didiami manusia yang berupa pulau-pulau terpencil dan juga sumber alam yang belum digali di daerah kutub utara dan selatan seluas 12,5 juta km2. Unsur sunatullah yang terdapat pada gunung-gunung dan kedua kutub inin adalah untuk menyimpan dan mendistribusikan air ke segala penjuru dunia, serta sebagai perbekalan mineral yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan menjaga keseimbangan rotasi bumi dalam garis edar tata surya. Sebagian besar sumber daya ini belum banyak dijamah manusia hingga dewasa ini.[1]
Manusia diciptakan oleh Allah SWT selain untuk berbakti kepada Nya juga berfungsi sebagai khalifatullah (wakil Allah di bumi), dimana selain dapat memanfaatkan bumi seisinya untuk kepentingannya, juga mempunyai kewajiban untuk kelestariannya, sehingga tidak terjadi kerusakan di bumi ini karena ulahnya. Oleh karena itu, kecenderungan manusia untuk hidup secara materialis dan budaya konsumerisme yang hanya berlandaskan atas income yang ada tanpa memikirkan sifat boros (israf) haruslah dihilangkan. Demikianlah juga dengan krisis moral yang telah mengracuni jiwa warga dunia dengan adanya kecenderungan pihak penguasa ekonomi kuat untuk mengeksploitasi Negara-negara miskin, dan juga adanya keengganan Negara surplus ekonomi membantu Negara miskin hendaknya harus diakhiri dengan jalan menghidupkan kembali pemanfaatan sumber daya alam ini dengan cara yang islami sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Prinsip dasar tentang sumber daya alam telah diungkapkan oleh Allah SWT dalam surat Ibrahim (14) ayat 32-34 :
ª!$# Ï%©!$# t,n=y{ ÏNºuq»yJ¡¡9$# uÚöF{$#ur tAtRr&ur šÆÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB ylt÷zr'sù ¾ÏmÎ/ z`ÏB ÏNºtyJ¨V9$# $]%øÍ öNä3©9 ( t¤yur ãNä3s9 šù=àÿø9$# y̍ôftGÏ9 Îû ̍óst7ø9$# ¾Ín̍øBr'Î/ ( t¤yur ãNä3s9 t»yg÷RF{$# ÇÌËÈ   t¤yur ãNä3s9 }§ôJ¤±9$# tyJs)ø9$#ur Èû÷üt7ͬ!#yŠ ( t¤yur ãNä3s9 Ÿ@ø©9$# u$pk¨]9$#ur ÇÌÌÈ   Nä39s?#uäur `ÏiB Èe@à2 $tB çnqßJçGø9r'y 4 bÎ)ur (#rãès? |MyJ÷èÏR «!$# Ÿw !$ydqÝÁøtéB 3 žcÎ) z`»|¡SM}$# ×Pqè=sàs9 Ö$¤ÿŸ2 ÇÌÍÈ  
Artinya : “Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang.dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”.
Firman Allah tersebut mengisyaratkan bahwa nikmat Allah yang diturunkan kepada hamba Nya sangat beragam dan tidak mungkin dapat dihitungnya secara pasti. Sumber daya alam meliputi segala sesuatu yang ada di dalam dan di luar ataupun disekitar bumi yang menjadi sumber ekonomi seperti pertambangan, pasir, tanah pertanian, dan sungai. Bumi sebagai sumber daya alam dapat diberdayakan untuk pertanian, peternakan , mendirikan kawasan industry, melaksanakan perdagangan, sarana trasportasi ataupun pertambangan. Agar semua ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan manusia, maka umat islam diperintahkan untuk memanfaatkan bumi dengan sebaik-baiknya dan seoktimal mungkin sesuai dengan keteapan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.   

2.      Sumber daya manusia (Human Resources)
Berkaitan dengan sumber daya manusia, Allah SWT telah memberikan jaminan bahwa islam adalah agama yang lengkap dan sempuna dan Allah merelakan bahwa agama islam dipakai sebagai pondasi kehidupan manusia di dunia dan akhirat bagi pemeluknya. Allah SWT telah menetapkan bahwa manusia adalah makhluk yang sempurna dengan bekal akal dan pikiran yang diberikan, diperintahkan untuk menjadi insan yang berakhlak dan bertakwa, tidak membuat kerusakan di muka bumi, manusia yang seperti inilah yang akan memperoleh keberuntungan baik di dunia dan akhirat.
Konsepsi islam tentang sumber daya manusia adalah tidak membedakan tinggi rendahnya manusia, sama sekali Allah tidak melihat tentang pangkat dan martabat serta harta yang dimiliki, melainkan dilihat kadar iman dan amal ibadahnya terhadap Allah yang menciptakannya.
Mengingat pentingnya posisi manusia di dunia ini, maka manusia harus mengunakan kesempatan di dunia ini untuk menuntut ilmu dan mengamalkannya untuk semua manusia, mencari nafkah dan mengeluarkan zakat, bekerja untuk kepentingan dirinya, keluarganya dan masyarakat, serta menegakkan keadilan dan kebenaran dimanapun ia berada. Untuk itu diperlukan beberapa prinsip ekonomi yang harus dilaksanakan, antara lain kerja dan amal (labor), berniaga dan wirausaha (bisnis and entrepreneurship) dan kepemilikan.
a.         Kerja dan amal (labor)
Bekerja merupakan inti kegiatan ekonomi, tanpa adanya aktifitas kerja maka roda kegiatan ekonomi tidak pernah dapat berjalan. Bekerja merupakan kewajiban bagi setiap individu dan masyarakat, tidak ada alasan untuk bemalas-malasan dan bergantung kepada pihak lain demi tegaknya sebuah kehidupan masyarakat. Menurut sa’id sa’ad marathon[2], bekerja merupakan fardhu ‘kifayah jika bekerja itu dapat mendorong kegiatan ekonomi yang dapat menghadirkan barang dan jasa yang sangat diperlukan untuk keperluan masyarakat. Seluruh individu masyarakat akan berdosa apabila tidak ada seorangpun yang mau melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan. Selain dari itu, terdapat beberapa nilai syariah atau konsep dasar dalam bekerja yakni kesungguhan dan kejujuran (siddiq), keadilan, kepercayaan, dan keikhlasan.
Menurut Ruqaiyah waris masqood[3], bekerja dalam pandangan islam dimaksud untuk merain tujuan-tujuan antara lain :
pertama bekerja sebagai bagian daripada kewajiban yang telah diperintahkan. Islam menciptakan hubungan langsung antara bekerja dan perwujudan ketakwaan seseorang terhadap Allah SWT  keduanya sama-sama perlu dan penting..
kedua, bekerja sebagai dasar martabat manusia. Agama islam menekankan kebutuhan akan martabat, nilai pribadi, dan harga diri seorang muslim. Semua ini hanya bsa diraih jika setiap orang memperoleh penghasilan sendiri, setidak-tidaknya untuk kebutuhannya sendiri.
Ketiga, sumber penghasilan yang baik., agama islam tidak hanya menyuruh bekerja, tetapi juga memerintahkan untuk memanfaatkan hasil kerja itu kepada hal-hal yang baik dan halal.
Keempat, bekerja sebagai sarana untuk melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Kelima, bekerja sebagai sarana untuk mencapai perkembangan dan kemajuan, bekerja tidak hanya sekedar standar ekonomi dan social secara individu, tetapi juga untuk kemajuan seluruh masyarakat.
Dan yang keenam, bekerja sebagai sarana untuk memanfaatkan pembendaaan karunia Allah SWT pada masing-masing individu.
Sehubung dengan hal tersebut, agama islam sangat menekankan kepada umatnya agar tekun dan bekerja keras untuk mendapatkan kekayaan materil di siang hari. Akan tetapi juga untuk mendapatkan keselamatan spiritual nya di malam hari. salah satu tipe pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim adalah melaksanakan perniagaaan (bisnis). Meskipun perniagaan itu  menawarkan keuntungan (profit), maka harus diperolehnya dengan bekerja keras dan bijaksana. Agama islam memandang bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan dengan baik, ikhlas dan jujur adalah suatu perbuatan yang sama baiknya dengan kesalehannnya kepada Allah SWT dan kepada oarang-orang seperti ini Allah menjanjikan bahwa dia termasuk orang yang mendapat derajat yang tinggi dan tidak merugi.
Dalam kaitannya dengan kerja sebagai kegiatan ekonomi, Suroso Imam Zadjuli[4], mengemukakan bahwasannya islam mempunyai etos kerja tersendiri yang berbeda dengan konsep kerja menurut sistem liberal, diantaranya :
Pertama, niat bekerja adalah karena Allah semata.
Kedua, dalam hal bekerja harus memberlakukan kaidah dan naorma yang telah ditetapkan oleh nash secara totalitas.
Ketiga, motivasinya adalah mencari keuntungan di dunia dan di akhirat. Keberuntungan disini artinya setelah manusia bekerja dan berusaha, yang menentukan berhasil tidaknya pekerjaan itu Allahlah yang menentukannya sedangkan hasil pekerjaan orang kafir , hanya dapat dinikmati di dunia saja.
Keempat dalam bekerja dituntut untuk menerapkan asas efesiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
Kelima, menjaga keseimbangan antara mencari harta dan ibadah yang dilaksanakannya.
Dan yang keenam, setelah berhasil dalam bekerja dan mendpat hasil yang diharapkannya, maka bersyukurlah kepada Allah atas rezeki yang diperolehnya itu.
Agar dalam mencari kerja tidak persaingan yang tidak sehat, maka Negara mempunyai peran untuk mengatur dan mengawasi jalannya kegiatan mencari pekerjaan ini sehingga tidak merusak tatanan ekonomi yang sedang berjalan. Kan tetapi, peran yang dilaksanakan Negara itu hendaknyatidak berupa intervensi atas kebebasan individu untuk memilih jenis pekerjaan yang diminati.
Menurut Mustafa Ahmad[5], hampir disetiap halaman Al Quran terddapat referensi tentang “kerja”, ada 360 ayat yang membicarakan tentang amal dan 109 ayat yang membicarakan tentang fi’il. Antara kata “amal” dan “fi’il” adlah dua kata yang yang sama-sama mempunyai makna kerja dan aksi. Frekuensi penyebutan tentang kerja yang demikian banyak ini menunjukkan betapa pentinnya segala bentuk kerja produktif dan aktivitas dalam kegiatan ekonomi dalam mencapai kemakmuran. Kerja manusia adalah sumber nilai yang riil, jika tidak bekerja maka dia tidak berguna dan tidak mempunyai nilai. Ungkapan ini telah diploklamirkan oleh islam sejak lebih dari satu millennium yang lalu, sebelum para ahli ekonomi klasik menemukan fakta-fakta yang ada.
Dalam ilmu manajemen sering disebutkan bahwa “the quality worker bagin with the right attitude” (kualitas pekerja dimulai dengan perilaku yang baik). Ungkapan ini menegaskan bahwa sikap yang mulia perlu dibangun dalam aktivitas kerja. Sikap mulia merupakan dorongan internal yang seharusnya internalized dalam setiap pribadi.
Disinilah dibutuhkan ketajaman motivasi kerja yang tangguh dan kukuh, maka produktivitas kerja akan semakin meningkat. Agama secara nyata membuktikan keandalannya sebagai sumber motivasi terpenting dalam kehidupan.



b.                   Berniaga dan wirausaha (bisnis and entrepreneurship)
Menurut Shinner sebagaimana yang dikutip olleh Muhammad ismail yusanto, mendefinisikan bisnis dan wirausaha sebagai pertukaran uang jasa atau barang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Adapun menurut anoraga dan soegiastuti, bahwa bisnis itu memeiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and service.” Adapun dalam pandangan staul dan attner, bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Barang yang dimaksud adlah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud, sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang member manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis lainnya. Dari beberapa definisi ini dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan bisnis adalah suatu organisasi pelaku bisnis yang akan melakukan aktivitas bisnis dan wirausaha dalam bentuk memproduksi atau mendistribusikan barang atau jasa untuk mencari profit dan mencoba memuaskan keinginan konsumen.
Secara umum,terdapat empat input yang selalu digunakan oleh pelaku bisnis dan wirausaha dalam melakukan kegiatannya yakni :
Pertama, sumber daya manusia, sekaligus berperan sebagai operator dan pengendali organisasi bisnis.
Kedua, sumber Daya alam, termasuk tanah dan segala yang dihasilkannya.
Ketiga, modal, meliputi keseluruhan alat pelengkapan, mesin serta bangunan dan tentu saja dana yang dipakai dalam memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa.
Keempat, entrepreuneurship, yang mencakup segala aspek keterampilan dan keberanian untuk mengombinasikan ketiga faktor sebelumnya untuk mewujudkan suatu bisnis dalam rangka menghasilkan barang dan jasa. Adapun aktivitas yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis dan wirausaha adalah memproduksi suatu barang dan jasa, memasarka produk tersebut kepada konsumen, mempertanggung jawabkan transaksi keuangan, merekrut/mempekerjakan/melatih dan mengevaluasi kerja karyawan, mengelola dana dan memproses informasi.
Menurut Mustafa Ahmad[6], bisnis dan wirausaha yang menguntungkan itu harus memiliki tiga elemen dasar yakni :
Pertama, mengetahui investasi modal yang paling baik dengan pengetian dia melakukannya dengan baik dan penuh keikhlasan, maka pahala dari inventasi itu akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
Kedua, membuat keputusan dengan logis sehat dan masuk akal, dengan pengertian apabila putusan yang diambil tidak menyimpang dari ketentuan Allah, maka hasil bisnis dan wirausahanya kan tahan lama dan bukan hanya merupakan bayang-bayang dan tidak kekal.
Ketiga, mengikuti perilaku yang benar sebab apabila hal ini dilakukan akan ada jaminan bahwa investasi yang dilakukan akan mendapat untung sebagaimana yang diharapkan.
Islam melarang praktik bisnis dan wirausaha yang dilakukan dengan cara tipu daya dan curang, mengosumsi milik orang lain dengan cara batil, tidak menghargai prestasi, partnership yang invalid, pelanggaran dalam membayar gaji dan utang, penimbunan harga, proteksionisme, melakukan hal yang melambungkan harga, praktik monopoli, tindakan yang menimbulkan kerusakan, melakukan pemaksaan dan melakukan riba. Agar praktik bisnis terlarang ini tidk dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka dilakukan campur tangan Negara dalam menegakkan hukum, pentingnya hisbah untuk memerintahkan yang baik dan adil jika keadilan sedang dilanggar atau tidak dihormati dan diperlukan kesadaran masyarakat muslim untuk menggerakkan proses implementasi melaksanakan aturan-aturan Al Quaran dan Hadis.

c.                   Kepemilikan
Salah satu komponen yang sangat erat hubungannya dengan sumber daya manusia (SDM) adlah kepemilikan terhadap benda , baik benda yang berwujud maupun benda yang tidak berwujud , baik bergerak maupun tidak bergerak. Pemilikan terhadap suatu benda merupakan kegiatan ekonomi, sebab dengan aset kepemilikan ini roda ekonomi dapat dijalankan dan sudah menjadi tabiat manusia dengan kepemilikan ia selalu berusaha untuk mendapatkan untung (profit) dari harta yang menjadi miliknya.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, yang dimaksud dengan milik adalah penguasaan terhadap sesuatu, yang penguasaannya dapat dilakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu, dan bisa dinikmati manfaatnya selama tidak ada halangan syara’.
Menurut hasby ash Shiddieqy, milik menurut bahasa adalah memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas kepadanya. Adapun menurut istilah adalah suatu ikhtisar yang menghalangi yang lain menurut syara’ yang membenarkan pemilik ikhtisar ini bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang.
Para pakar hukum islam membagi atau membedakan hak milik menjadi 2 bagian, yakni :
Pertama, milik yang sempurna (milkut tam), yaitu hak milik yang meliputi penguasaan terhadap bendanya (dzatnya) dan manfaatnya (hasl) benda secara keseluruhan. Pembatasan terhadap penguasaan benda tersebut hanya di dasarkan kepada pembatasan yang ditentukan syara’  dan peraturan UU yang berlaku dalam suatu Negara.
Kedua, milik yang kurang sempurna (milkun naqish), karena kepemilikannya hanya meliputi benda saja atau manfaatnya saja.
Kepemilikan terhadap suatu benda menurut konsep hukum islam dapat diperoleh melalui beberapa cara, antara lain :
Pertama, dengan cara ihrazul mubahah yakni memiliki suatu benda yang memang dapat dan boleh dijadikan sebagai objek kepemilikan, seperti berburu, membuka lahan baru yang belum ada pemiliknya, mengusahakan pertambangan, meendapat rampasan perang, dan mengunakan air sungai/laut.
Kedua, disebabkan adanya akad, yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan seseorang atau lebih untuk mengikat diri terhadap sesuatu yang diperjanjikan.
Ketiga, disebabkan khalafiyyah yakni bertempatnya sesorang atau sesuatu yang baru di tempat lama yang sudah hilang pada berbagai macam rupa hak.
Keempat, disebabkan attawalludu minal mamluk, yakni pemilikan atau hak yang tidak dapat digugat dan merupakan dasar-dasar yang sudah tetap. ( seperti susu lembu adalah hak pemilik lembu).

3.                   Modal (Capital)
Pada mulanya modal (capital) dianggap oleh pakar ekonomi islam bukan merupakan faktor produksi yang independen dan buakn faktor dasar. Akan tetapi, dewasa ini modal sudah dianngap sebagai faktor independen dalam kegiatan ekonomi islam, ia sudah mempunyai peran tersendiri dalam proses produksi barang dan jasa. Para pakar ekonomi islam telah mengakui bahwa modal mempunyai kontribusi yang cukup besar dan sangat berarti dalam menghasilkan barang dan jasa ketika bergabung dengan faktor produksi lainnya.
Menurut Said Sa’ad Marthon[7], yang dimaksud dengan modal bukanlah yang semata, sebab uang itu hanya merupakan medium of excharge (alat pembayaran) yang akan mengubbah menjadi modal setelah uang itu diinvestasikan. Dalam pemahaman ekonomi modal, modal adalah semua infrastruktur yang berfungsi menjaga eksistensi sebuah lembaga ekonomi atau perusahaaan, misalnya mesin, alat-alat produksi dan trasportasi.
Para ekonom muslim bersepakat tentang konsep modal (capital) yang merupakan bagian dari prinsip-prinsip ekonomi syariah. Mereka menetapkan bahwa modal merupakan bagian dari harta kekayaan yang dimaksudkan untuk menghasilkan barang dan jasa. Akan tetapi, focus tentang pembahasan tentang modal ini terletak pada konsep harta yang bersifat umum, yakni segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dapat diperjualbelikan, serta wajib bagi yang merusak untuk mengantinya. Dengan pengertian ini, dapat dipahami bahwa pengertian harta yang dikemukakan oleh para ekonom muslim sangat luas, bisa mencakup modal didalmnya. Maka para ekonom muslim membedakan penggunaan modal menjadi 2 macam yakni : fixer asset capital yang digunakan untuk beberapa proses produksi dan tidak terjadi perubahan dan variable asset yang di gunakan untuk satu proses produksi dan akan mengalami perubahan seiring dengan berubahnya prooses produksi yang dilakukan seperti labor dan sumber energy.
Modal merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi, tanpa modal maka segala roda ekonomi akan berhenti. Syariah islam memberikan beberapa petunjuk dalam menggunakan modal dengan berpegang teguh kepada prinsip keadilan, keseimbangan, dan menginvenstasikan modal kepada jalan yang baik dengan tidak merugikan orang lain.
Ada perbedaan terminology antara menyimpan dan menimbun harta/modal. Menurut Said Sa’ad Marthon[8]. Penyimpanan (iddikhar) adalah kegiatan menahan sebagian income dalam waktu tertentu dengan tujuan untuk investasi dan pre coution ( dana talangan untuk jaga-jaga). Adapun penimbunan (iktinaz) adalah kegiatan menahan harta/modal tanpa adanya transaksi atas harta/modal tersebut. Dalam kedua kegiatan, harta/modal dibiarkan tersimpan tanpa adanyapembelanjaan dan invenstasi. Dengan adanya kegiatan ini, current money (peredaran uang) yang ada di dalam pasar akan berkurang, sehingga pasar tidak dapat berjalan dengan normal. Kondisi ini tentu akan berakibat mismatch antara money supply dengan money demand dalam mekanisme pasar. Dalam kegiatan ekonomi kegiatan ini tentu tidak di benarkan, sebab akan mengacau kehidupan masyarakat. Perputara akan terhenti, zakat tidak bisa dikeluarkan karena sulit untuk menghitungnya, sehingga antara pendapatan dan kesejahteraaan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Dengan hal tersebut dapat diketahui bahwa dalam sistem ekonomi islam memperdaya dan pemanfaatan harta kekayaan (termasuk modal) merupakan suatu tuntutan yang harus dilakukan, sebab hal ini sangat erat kaitannya dengan eksistensi kehidupan masyarakat. Akan tetapi, dalam memperdaya dan pemanfaatan harta/modal itu tidak boleh melakukan secara sekehenda hatinya, sebab ia terikat dengan kewajiban, dimana terdapat hak orang lain yang harus dipenuhi dengan membayar zakat, infak, dan sedekah kepada orang yang memerlukannya

4.                   Manajemen (Management)
Para ekonom masih berselisih pendapat tentang manajemen, sebagian mereka mengatakan bahwa manajemen itu buakn sumber ekonomi sebab ia hanya metode yang harus diguanakan oleh seorang pemimpin untuk mencapai tujuan organisasi. Sebagiannya lagi mengatakan bahwa manajemen merupakan sumber ekonomi yang sama kedudukannya dengan sumber-sumber yang lain. Menurut mereka manajemen merupakan kebutuhan yang tak terelakkan sebagai alat untuk memudahkan pencapaian tujuan dalam kegiatan ekonomi dan organisasi perusahaan. Manajemen diperlukan untuk mengelola sumber daya organisasi seperti sarana, prasarana, waktu, sumber daya, dan metode. Manajemen juga diperlukan untuk mengetahui cara-cara yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksaan satu pekerjaan.
Secara realita dapat diketahui bahwa manajemen merupakan sumber dari kegiatan ekonomi. Manajemen telah memungkinkan para pelaku ekonomi mengurangi segala hambatan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sebab manajemen dapat mengantisipasi segala perubahan yang begitu cepat dalam perkembangan ekonomi. Manajemen dalam kegiatan ekonomi dimaksudkan sebagai proses penentuan melalui pelaksanaan empat fungsi dasar sebagaimana yang dikemukakan George R.Terry yakni planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan), dan controlling (pengawasan dan pengendalian). Oleh karena itu aplikasi manajemen dalam kegiatan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam kegiatan ekonomi dalam rangka mencari keuntungan (profit) sebagai mana yang telah ditetapkan. berkenaan dengan hal ini, Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad karebet widjakusuma, mengemukakan bahwa islam telah menggariskan bahwa hakikat amal perbuatan manusia itu harus berorientasi kepada usaha untuk mencapai ridha Allah SWT, oleh karena itu, keberadaan manajemen dipandang pula sebagai suatu sarana untuk memudahkan implementasi nilai-nilai islam dalam ekonomi tersebut. Implementasi nilai-nilai islam berwujud pada difungsikannya ajaran islam sebagai kaidah berpikir dan amal dalam seluruh kegiatan ekonomi. Nilai-nilai islam inilah yang sesungguhnya paling utama dalam organisasi yang menjadi payung strategi dan taktis dari seluruh kegiatan. Oleh karena itu, dalam seluruh kegiaqtan manajemen, mulai dari manajemen organisasi, personalia, keuangan, produksi dan pemasaran harus dikelola dengan nilai-nilai ajaran islam.
Kegiatan manajemen yang behubungan pencatatan sangat penting untuk dilaksanakan agar transaksi dapat dilakukan dengan baik dan benar. Dalam kaitan ini, widodo menjelaskan bahwa pencatatan ini sangat diperlukan karena :
Pertama, setiap transaksi harus didukung oleh bukti dan hasil pencatatan itu dapat dijadikan alat bukti apabila timbul sengketa di kemudian hari.
Kedua, dapat dijadikan bahan bagi internal control dalam kegiatan organisasi
Ketiga, agar terwujudnya keadilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam organisasi.
Keempat, bagi oreang yang sudah mampu membayar zakat maka diperlukan akutansi agar perhitungannya tepat dan akurat.
Kelima, islam sangat menekankan agar segala perbuatan yang dilakukan itu selalu baik dan prefesional termassuk dalam hal pencacatan dan akuntansi.
Inti dari kegiatan manajemen adalah kepemimpinan (leadership) yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin. Dalam islam, manusia mempunyai fungsi sebagai pemimpin baik untuk dirinya sendiri, keluarga, kerabat, tetangga, masyarakat dan bangsa. Dalam bidang keluarga, seorang pemimpin harus mencari nafkah secara halal dan membelanjakannya oleh Allah SWT . pengeluaran konsumsi tidak boros dan mubazir, menjauhan perilaku yang bersifat pamer sehingga menimbulkan kecemburuan masyakat di sekitanya dan kegiatan-kegiatan lainnya. “setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinanya”.   

5.                   Teknologi Tepat Guna
Para ekonom islam berselisih paham tentang kedudukan teknologi sebagai sumber ekonomi dalam islam. Sebagian daripada mereka mengatakan bahwa teknologi itu bukan sumber ekonomi islam, tanpa teknologi ekonomi dapat berjalan. Sebagiannya lain mengatakan bahwa teknologi tepat guna merupakan sumber dari kegiatan ekonomi islam, sebab teknologi itu mengandung dua dimensi yakni science dan engineering yang saling berkaitan  satu sama lainnya. Kedua elemen ini akan membentuk suatu peradaban yang dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh manusia.
Menurut capra sebagaimana dikutip oleh Aji Dedi  Mulawamah, kata teknologi sudah mengalami perubahan sepanjang sejarah perkembangan ilmu pengetahuan . teknologi berasal dari literature Yunanai yaitu “tecnologia” yang di peroleh dari asal kata techne yang bermakna wacana seni, ketika istilah ini pertama kali digunakan dalam bahasa inggris pada abad ke-17, maknanya adalah pembahasan sistematis atas “seni terapan” atau ‘pertukangan, dan beransur-ansur artinya merujuk pada petukangan itu sendiri. Pada abad ke -20 maknanya di perluas mencakup tidak hanya alat-alat dan mesin-mesin, tetapi
juga metode dan teknik non materiil. Dengan kata lain teknologi adalah suatu aplikasi pada tehnik maupun metodologi. Sekarang sebagian besar teknologi sudah diartikan sebagai kumpulan alat, aturan dan prosedur yang merupakan penerapan pengetahuan ilmiah terhadap suatu pekerjaan tertentu dalam cara yang memeungkinkan pengulangan.
Islam tidak apriori terhadap kehadiran teknologi asalakan digunakan untuk kemakmuran manusia. Islam sangan menentang , apabila teknologi digunakan untuk mendatangkan kemudharatan bagi umat manusia. Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa “ Rasulullah SAW pernah meninjau lokasi pembibitan kurma dengan sistem kawin silang yang atas rekayasa dari penelitian ini telah melahirkan buah kurma jenis unggul dan menghasilkan panen yang berlimpah ruah, atas hasil rekayasa yang dilaku oleh para ahli waktu itu sangat menyenangkan hati rasulullah SAW dan ketika ditanya sikap beliau tentang teknologi semacam itu, beliau menjawab “Antum ‘alamu bi umuriddinyakum” denga kata lain pelaksanaan teknologi kawing silang bibit kurma bisa dibenarkan, sebab dengan kehadiran teknologi itu dapat menhasilkan buah kurma unggul dan hasil berlimpah, sehinnga dapat mendatangkan kemakmuran kepadda seluruh masyarakat.





























BAB III
PENUTUP



A.   Kesimpulan

                              Ekonomi Islam dibangun berdasarkan pada beberapa sumber , yaitu: Sumber daya alam, Sumber daya manusia, modal, manajemen, dan teknologi. Ekonomi Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ajaran Islam, sudah pasti bahwa ekonomi Islam memiliki tujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia-akhirat. Dan untuk kebahagiaan tersebut, diperlukan cara-cara maupun metodologi untuk mencapainya. Seperti bagaimana cara bertransaksi maupun berekonomi yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam dengan memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang yang ada.

























DAFTAR PUSTAKA


Ahmad,Mustafa, Etika Bisnis Dalam Islam, ( Jakarta; Pustaka Kautsar, 2005)
Marthon,Said Sa’ad, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrun Hakim, 2004)
Masqood, Ruqaiyah Waris, Harta Dalam Islam, (Jakarta: Lintas Pustaka, 2003)
Zadjuli,Suroso Imam, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992)


[1]  Suroso Imam Zadjuli, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992) hal. 43-44
[2] Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrun Hakim, 2004) hal 48-49
[3]  Ruqaiyah Waris Masqood, Harta Dalam Islam, (Jakarta: Lintas Pustaka, 2003) 61-66
[4]  Suroso Imam Zadjuli, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992) hal. 46
[5] Mustafa Ahmad, Etika Bisnis Dalam Islam, ( Jakarta; Pustaka Kautsar, 2005) hal 11-13.
[6] Ibid hal. 38-43
[7] Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrun Hakim, 2004) hal 46-47
[8]  Ibid hal 53-54

Tidak ada komentar:

Posting Komentar